Pada hari Selasa, 19 Maret 2024, Telah dilaksanakan persiapan pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2024 di Aula Kantor Desa Baruga Rapat dan dihadiri oleh BPD, Calon Penerima Bantuan RTLH, dan Perangkat Desa Baruga.
Dalam rapat tersebut, Dijelaskan bahwa ada 2 sumber yang akan digunakan untuk program RTLH ini yakni berasal dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan jumlah 10 calon penerima dan Dana Desa (DD) berjumlah 5 calon penerima. Jumlah anggarannya pun berbeda, untuk sebesar BKK Rp.15.000.000 sedangkan Dana Desa Rp. 10.000.000.
Tujuan diundangnya para calon penerima bantuan RTLH ini untuk mempertanyakan kesediaan calon penerima untuk dibantu, hal ini dikarenakan anggaran yang diturunkan ini hanya dapat berbentuk material bangunan saja dan tidak termasuk penyewaan jasa tukang yang akan mengerjakannya nanti sehingga tentu hal ini akan dibebankan kepada penerima bantuan RTLH nanti. Pemerintah Desa juga beraharap agar bantuan ini benar benar dilaksanakan oleh penerima bantuan RTLH dan bantuan yang diberikan digunakan sebegaimana mestinya.
Pemberian bantuan RTLH ini merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang kurang layak. Dengan adanya alokasi dana ini, diharapkan rumah-rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat diperbaiki atau dibangun kembali sehingga memberikan lingkungan yang lebih layak bagi penduduknya.