Layanan Informasi dan Data Publik

Sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Desa Baruga berkomitmen memberikan informasi dan data terbaru melalui situs web ini.

Namun demikian, jika ada informasi dan data lain yang membutuhkan format tertentu, Anda dapat mengajukan permohonan informasi

 

  • Langsung di Kantor Sekretariat Desa Baruga;
  • Melalui surat elektronik : pemdes@baruga.desa.id atau
  • Melalui formulir di laman ini.