Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Baruga mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2024, Pada hari Selasa 26 Desember 2023 tepat pada pukul 13:00 Wita yang bertempat di Aula Kantor Desa Baruga terkait dengan Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan ini turut hadir pula PJ. Kepala Desa Baruga Alamsyah, S.STP, Ketua BPD beserta Anggota, Pendamping lokal Desa, beserta Perangkat dan Staf Pemerintah Desa Baruga.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024.