Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat dan merupakan entitas sosial yang membentuk kehidupan suatu bangsa. Berbagai istilah yang dikenal di masyarakat seperti; keluarga sakinah, keluarga sejahtera dan bahagia, keluarga harmonis, keluarga berkualitas dan sebagainya menggambarkan nilai-nilai yang harus dijaga di dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga.
Setiap calon pengantin dan pasangan suami istri yang telah menikah dan berumah tangga perlu memahami bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah. Pernikahan bukan sekadar perjanjian antara dua orang manusia yang memenuhi persyaratan untuk membentuk sebuah keluarga, tapi bagian dari ketakwaan kepada Allah. Karena itu masalah ketahanan keluarga dan kebahagiaan dalam rumah tangga serta perkawinan yang bertanggungjawab perlu banyak disampaikan di forum-forum dakwah dan kegiatan keagamaan.
Dalam rangka mengurangi potensi perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga, Kementerian Agama meluncurkan program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Kegiatan ini pun dilaksanakan pada Hari Selasa 6 Juni 2023 bertempat di Kantor Desa, adapun acara dihadiri oleh beberapa remaja usia nikah, calon pengantin bahkan warga yang baru saja menikah dan dirasa perlu untuk dibekali dengan pemahaman awal tentang keluarga dan bimbingan perkawinan calon pengantin. Masyarakat juga perlu mengenal dengan baik fungsi penasihatan perkawinan dan konseling keluarga.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan ini mencakup Perkenalan dan Kontrak Belajar, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga, Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga, Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh menuju Keluarga Sakinah, Mengelola Konflik dan Membangun Ketahanan Keluarga, Mempersiapkan Generasi Berkualitas dan Refleksi dan Evaluasi.