Dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat ,Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan kegiatan sosialisasi mengenai program keringanan pembayaran JKN (Relaksasi Tunggakan) Bertempat di Aula Kantor desa Baruga (05-08-2020). Program ini merupakan upaya untuk meringankan pembayaran tunggakan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta pekerja penerima upah Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran.

Bagi peserta yang BPJSnya dinonaktifkan harus membayar tunggakan iuran selama 6 bulan + 1 bulan yang sedang berjalan barulah Kartu BPJSnya dapat kembali diaktifkan, namun sisa iuran masih menjadi kewajiban bagi peserta untuk segera dilunasi dengan masa waktu paling lambat Bulan Desember tahun 2021. Adapun mekanisme pembayaran tunggakan iuran adalah sebagai berikut :

(PBPU)

Bagi Peserta Bukan Penerima Upah harus mendaftar terlebih dahulu di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kab. Luwu Timur yang terletak di Jl. Sam Ratulangi (Trans Jalur 2)
(silahkan klik tombol dibawah untuk mengetahui lokasi akurat!)

(PPU BU)

Sedangkan bagi Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) mendaftar melalui aplikasi Edabu. Selanjutnya tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui, dengan batas pembayaran tunggakan hingga Desember tahun 2021.
Bagikan Berita
BARUGA