Sehubungan dengan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2021 maka Pemerintah desa mulai kembali melakukan penyaringan/pembahasan nama-nama calon penerima BLT-DD.
Dengan langkah awalnya yaitu kepala dusun, ketua RT beserta BPD membahas nama-nama warga yang dirasa layak untuk mendapatkan bantuan diwilayahnya masing masing.
Nama-nama ini kemudian dibawa dan dibahas dengan melakukan Musyawarah tingkat Desa dengan menghadirkan BPD, Tokoh Masyarakat, serta tim Pendamping Desa bertempat di Aula Kantor Desa Baruga (12-01-2021), kegiatan ini dilakukan untuk membahas serta menyaring nama-nama calon penerima Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT-DD) 2021 di tingkat Desa.
Pada proses kegiatannya peserta musyawarah sepakat menentukan syarat-syarat calon penerima BLT-DD yaitu dikategorikan sebagai warga yang terdampak imbas dari pandemi COVID-19 dan tergolong sebagai keluarga kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Para penerima BLT-DD akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp300.000/bulan selama 3 bulan, terhitung sejaka awal penerimaan bantuan ini.