Pemerintah desa Baruga melakukan Musyawarah Desa khusus – penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) yang dilaksanakan di aula kantor desa Baruga (tanggal) dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas,Ketua dan anggota BPD, Kepala Dusun, RT, beserta Tokoh masyarakat desa baruga.

Bila berdasarkan aturan, besaran sumber dana bantuannya adalah maksimal 30% dari dana desa. Sesuai aturan setiap KK akan menerima Rp600.000,00 perbulan selama 3 bulan terhitung dari bulan April 2020. Selama musyawarah berlangsung masing-masing kepala dusun menerangkan kondisi warga calon penerima yang diusulkan oleh ketua RTnya dan peserta musyawarah mengemukakan pendapat masing-masing untuk menyapakati setuju atau tidaknya keluarga tersebut dimasukkan untuk mendapat bantuan.

Bagikan Berita
BARUGA