Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Luwu Timur melakukan pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam kebakaran di desa Baruga. Hal ini sesuai amanat dengan berdasarkan putusan menteri dalam negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula dan bagian halaman Kantor Desa Baruga (15 Juli 2021).

Tujuan dari pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR)  ini adalah untuk meningkatkan peran masyarakat agak dapat berperan aktif apabila terjadi bencana kebakaran sehingga dapat  bertindak cepat dan tepat. Serta menciptakan sinergi antar Dinas Pemadam Kebakaran dan masyarakat.

Ditengah acara, Dinas Pemadam Kebakaran melakukan Pembinaan kepada peserta menyangkut materi tentang pemahaman cara kerja Api, Mengenal tindakan pencegahan terjadinya Kebakaran, cara penangan saat terjadi kebakaran serta setelah terjadinya kebakaran.

Untuk persyaratan menjadi tim relawan Pemadam kebakaran yaitu memenui hal hal berikut :

1. WNI dan berdomisili di Desa tersebut

2. Relawan harus berusia Minimal 19 Tahun

untuk jumlah anggota tim relawan pemadam kebakaran tidak terbatas.

Bagikan Berita
BARUGA