Penetapan APBDes tahap ke-2 tahun 2020 dilaksanakan di Aula Kantor Desa Baruga (29-06-2020), Kegiatan ini dihadiri Oleh Penjabat Kepala desa Baruga , Ketua dan Anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, Bidan Desa , Ketua Bumdes , dan Pendamping Lokal Desa.
Kegiatan ini dilakukan untuk membahas persiapan penambahan dana BLT-DD gelombang ke-2, Dengan bertambahnya penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini tentunya kegiatan lain yang sebelumnya telah direncanakan mengalami perubahan.
Dalam pertemuan ini pula Pemerintah Desa juga menetapkan Tim Penyusun RKP desa tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri, Kepala Desa sebagai penanggung jawab dan Sekretaris Desa sebagai ketua Tim dan ditambah 6 orang (1 orang sebagai sekretaris dan 5 anggota) sebagaimana yang yang diatur pada peraturan menteri tersebut.