LPP Desa

Pada setiap akhir tahun anggaran sudah menjadi kewajiban dari pemerintah desa untuk membuat sebuah laporan akhir tahun. Laporan akhir tahun ini menjadi indikator kinerja bagi pemerintah desa, apakah telah berjalan sesuai rencana atau tidak.

Tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019. Laporan ini juga bertujuan untuk menjadi bahan acuan bagi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

APBDes Tahun 2020

Desa Baruga selalu menerapkan upaya transparansi dalam pengelolaan tatanan pemerintahan desa, begitu juga halnya dengan pengelolaan keuangan desa.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan secara aktif mengawal dan turut serta mensukseskan program kerja pemerintah desa yang tertuang dalam APBDes.

previous arrow
kantor paint
DI BARUGA
SELAMAT DATANG

Desa Baruga merupakan salah satu dari 14 desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Malili.
Website ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat luas untuk mengenal kami lebih dalam dengan memberikan informasi yang aktual mengenai destinasi tujuan, Perencanaan dan Pembangunan, serta layanan administrasi secara online.

berita
BERITA

Desa Baruga terus berusaha untuk terbuka kepada masyarakat dengan memaparkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dari kegiatan sosial, Perencanaan, hingga musyawarah desa.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan apa saja yang tengah terjadi dan mendapatkan informasi yang benar sehingga tidak termakan HOAX.

next arrow
LPPD 2019 MOBILE
LPPD 2020 MOBILE
LPPD 2021 Mobile
LPPD MOBILE

Transparansi Realisasi

 Merupakan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
Sebagaimana yang tertuang Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan.

Pada setiap akhir tahun anggaran sudah menjadi kewajiban dari pemerintah desa untuk membuat sebuah laporan akhir tahun. Laporan akhir tahun ini menjadi indikator kinerja bagi pemerintah desa, apakah telah berjalan sesuai rencana atau tidak.

Tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun tersebut.