LPP Desa
Tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019. Laporan ini juga bertujuan untuk menjadi bahan acuan bagi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.
APBDes Tahun 2020
Desa Baruga selalu menerapkan upaya transparansi dalam pengelolaan tatanan pemerintahan desa, begitu juga halnya dengan pengelolaan keuangan desa.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan secara aktif mengawal dan turut serta mensukseskan program kerja pemerintah desa yang tertuang dalam APBDes.
Transparansi Realisasi
Merupakan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
Sebagaimana yang tertuang Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan.
Tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun tersebut.