KATA PENGANTAR

Sebagai tindak lanjut dari Rencana Jangka Menengah Desa Baruga Tahun 2020 – 2026 dan untuk mewujudkan visi Desa, yakni: “ Terlaksananya Tata Kelola Pemerintahan yang Jujur, Adil, Transparan, Amanah, dengan mengedepankan nilai-nilai Agama dan Budaya Demi Terwujudnya Desa Baruga yang Aman , Tenteram, Rukun, bersih, sejahtera dan Relegius, menuju Luwu Timur Terkemuka. Perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 memuat program kerja Pemerintah Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baruga Kecamatan Malili melalui Peraturan Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini menggambarkan visi, misi, dan arah pembangunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Penanggulangan Bencana pada Tahun Anggaran  2023.

Besar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Baruga dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu, dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai Visidan Misi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Baruga,  30 September 2022

Ketua Tim Penyusun RKP Desa
( TONI FARID MURYAH, ST)

LAMPIRAN

RAB RKP 2023

BARUGA